Pegiat Soroti Kealpaan Pemkab Pelalawan terkait Status Lahan PT Pesawon Raya
PELALAWAN – PT Pesawon Raya menjadi buah bibir, lantaran selama puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Pelalawan diduga tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Perdebatan ini menimbulkan aksi saling “tunjuk” antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.
Pernyataan kedua pimpinan instansi negara itu menuai kritikan dan sorotan dari tokoh muda yang vokal menyuarakan kepentingan masyarakat, AbdulMurat S.IP.
Murat yang juga aktor dalam gerakan penolakan dan pencabutan HGU PT Trisetia Usaha Mandiri di Kuala Kampar, Pelalawan, mengatakan pemerintah selalu bersikap pura-pura tidak tahu bila berbicara soal kenakalan perusahaan.
“Perusahaan berani beroperasi tanpa memenuhi kelengkapan perizinan, itu akibat lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum tata kelola lahan,” kata Abdul Murat kepada wartawan, (22/1/26).
Misalnya, PT Pesawoan Raya tetap bebas berkegiatan sejak tahun 2000 hingga saat sekarang tanpa melengkapi dokumen legalitas atas lahan kebun sawit.
“HGU wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan. Tapi jika ada yang nekat membangun kebun tanpa ada dasar hukum atas lahan, maka itu sangat jelas melanggar aturan,” terangnya.
Menurut pemuda yang juga aktif sebagai Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) di Pelalawan itu, Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP–B) bukanlah persetujuan untuk mengelola lahan.
IUP-B merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki untuk mengajukan permohonan sertifikat HGU dan persetujuan-persetujuan pendukung lainnya.
Setelah seluruh persetujuan teknis, dokumen legalitas dan pendukung lainnya terpenuhi, barulah perusahaan dapat memulai operasional usahanya.
“Begitu juga sebaliknya, jika tidak dilengkapi perizinan secara menyeluruh kegiatan usaha perusahaan dapat dikategorikan illegal,” ucap Murat.
Badan usaha tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha tanpa memegang HGU. Sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan Menteri ATR/BPN, yang menegaskan ketentuan bagi pemegang HGU diantaranya mengenai status lahan, luas lahan, jangka waktu penggunaan dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dia menekankan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak taat peraturan perundang undangan agar segera ditindak.
“Kalau melanggar aturan secara sengaja tentunya wajib di tindak, ditutup perusahaannya, disita lahannya, dipenjara pelaku pelakunya. Begitu harusnya, supaya menjadi efek jera,” ucap Murat.
Abdul Murat juga menyinggung soal lahan perusahaan yang tidak produktif atau terlantar selama lebih dari 3 tahun. Pemerintah dapat mengambil alih objek tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.
Selain itu, peraturan lainnya terkait HGU dapat dilihat pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah – Tanah Perkebunan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Ia berpesan supaya seluruh instrumen pemerintahan dapat bekerja sama dalam menegakkan aturan dan menerapkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta fungsi masing-masing. ***
