Diduga Terlapor Jadi Korban Rekayasa Penangkapan Oleh Polsek Binawidya
PEKANBARU – Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Provinsi Riau mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami M Andre (23) yang telah menjalani penahanan kurang lebih selama 2 bulan di Polsek Binawidya.
Dia dilaporkan ke polisi oleh perusahaan pupuk PT Indo Raja Angkasa yang berlokasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Namun, proses hukum tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan locus (tempat) dan wilayah hukum.
Pius Situmorang SH dan rekan dari Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau selaku Penasehat Hukum M Andre mengatakan, bahwa kliennya korban rekayasa kasus yang ditangkap dan ditahan terkait penyalahgunaan dalam jabatan.
“Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kampar. Namun, ditangani oleh Polsek Bina widya kota Pekanbaru. Kan tidak masuk, seharusnya yang menangani hal tersebut di Polsek Tambang atau Polres Kampar. Jadi, kami menduga bisa jadi ada oknum di Polsek Bina Widya ini yang back up Perusahan tersebut sehingga dipaksakan harus ditangani disini,” terang Pius saat konferensi Pers di halaman Mapolsek Binawidya. Senin, (24/6/24).
Ditambahnya lagi, ada oknum penyidik inisial R, menyampaikan kepada istri klien kami agar perkara yang menimpa suaminya di Restorative Justice (RJ) kan saja tapi harus membayar uang 5 juta rupiah dan suaminya bebas.
“5 Juta yang diminta oleh oknum penyidik tersebut tidak ada. Tapi, istri klien kami memberikan 2,5 juta dan sisanya ditambahkan oleh Pelapor dalam hal ini PT. IRA untuk dilakukan perdamaian,” ungkap Pius.
Diceritakan Pius, bahwa Andre dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 374 KUHP pada tanggal 27 Maret 2024 di Polsek Binawidya dan pada Tanggal 26 April 2024 Andre ditangkap dan ditahan.
Sampai pada akhirnya dibebaskan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 setelah istri klien kami menyerahkan uang 2,5 juta ke oknum penyidik inisial R.
Pius menegaskan akan melaporkan ketidak profesional oknum penyidik Polsek Tampan atas dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Andre.
“Meskipun klien kami sudah bebas. Kami dari DPD GRIB Jaya Riau tetap akan melaporkan oknum Penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Binawidya ini ke Polda Riau dan Mabes Polri Karena ketidak profesionalan. Mulai dari locus nya yang kami nilai tidak tepat dan dugaan rekayasa kasus serta adanya pemberian uang yang diminta oknum penyidik agar laporan tersebut di Restorative Justice kan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat melalui Kanit Reskrim Iptu Santos saat dikonfirmasi membantah pernyataan Penasehat Hukum dari Andre dalam hal ini sebagai Terlapor dan menilai bahwa tadi sudah disampaikan kepada Penasehat Hukum mereka.
“Perihal Locus (tempat) tadi sudah disampaikan ke Penasehat Hukum terlapor. kami melihat, akte pendirian perusahaan Pelapor berada di kota Pekanbaru itu yang menjadi acuan kami makanya ditangani laporan tersebut,” ucap Iptu Santos.
Selanjutnya, perihal uang agar dilakukan perdamaian (RJ) itu tidak benar dan tidak ada. Kepolisian hanya memfasilitasi kedua belah pihak dan kedua belah pihak bersepakat dilakukan perdamaian. Jadi tidak benar dan tidak ada penyidik meminta uang. singkatnya. ***
