Proyek BWSS III Riau Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP G3S) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu, (30/6/28).
G3S menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum rasuah dalam pelaksanaan proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau.
Paket kegiatan tersebut adalah Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam laporan G3S, tertuang indikasi kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Laporan tersebut menerangkan juga nama-nama pihak yang diduga patut bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur itu.
Di antaranya Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera III, Awaludin Zakaria ST dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Yusandi ST MT.
Untuk diketahui, pembangunan pengaman tebing tersebut bersumber dari APBN dengan nilai Rp17.615.656.762,59.
Adapun rekanan pelaksana paket kegiatan itu ialah PT Amar Jaya Pratama Group dan PT Bripona Jaya Abadi (KSO).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP G3S Berti Sitanggang mengungkapkan temuan pihaknya terdapat beberapa jenis pekerjaan tidak direalisasikan.
“Perbuatan ini telah memenuhi unsur objektif dan subjektif tindak pidana korupsi sebagai bukti permulaan yang cukup,” jelas Berti.
(rhd)
