Sujono Menghuni Rutan Kelas I Medan Usai di Eksekusi Jaksa
MEDAN – Sujono (57) terpidana kasus penipuan yang telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Penyerahan diri terpidana setelah upaya penegakan hukum dilakukan secara maksimal untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor: 809 K/PID/2024, tanggal 27 Juni 2024,” kata Kasi Intel Kejari Medan dalam keterangan tertulisnya, (31/10/24).
Sebelumnya, terpidana menghindari penjemputan paksa dan bersembunyi selama beberapa waktu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Kejari Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa setelah terpidana tidak hadir beberapa kali ketika dipanggil secara resmi,” sambungnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan semua perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami tidak akan membiarkan terpidana yang sudah divonis hukuman, bebas dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Kasi Intel.
Lanjutnya, saat ini terpidana telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat membebaskan Sujono dari seluruh dakwaan penuntut umum, pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan tak terima dengan putusan tersebut, hingga akhirnya melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Kamis (7/3/24), Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas PN Medan terhadap Sujono dan menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara terhadap terpidana.
