KPK Beberkan Kronologi OTT Terhadap Pj Walikota Pekanbaru Dkk
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hasil pemeriksaan penyidik KPK, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM dan IPN.
“NK selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt Bagian Umum yaitu MU dan TS diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga
berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/24).
“Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” paparnya.
Adapun kronologi OTT tersebut, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 wib.
KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt Kabag Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP.
RS yang merupakan Staff Bagian Umum, diperintahkan NK untuk melakukan transfer tersebut.
Lalu, KPK mengamankan NK bersama dengan driver yang mendampinginya berkegiatan yaitu DM pada sekitar pukul 18:00 di rumah kediaman
NK, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
Saat dirumah NK, juga ditemukan barang berupa uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000,00 di dalam sebuah tas ransel.
Selanjutnya Tim KPK mengamankan Pj Walikota Pekanbaru bersama dengan 2 (dua) ajudan nya yaitu NAT alias A alias U dan MRM alias AD, di rumah dinas Walikota. Selain itu, diamankan uang tunai sejumlah lebih kurang Rp 1.390.000.000, yang diberikan NK kepada RM di kediaman itu.
Pada sekitar pukul 20.30 wib, RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000.000,00 dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Sementara itu, IPN diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru, sekira pukul 20.32 wib dan juga ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830.000.000,00 yang diterimanya dari NK.
Pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp1.000.000.000,00 namun sebesar Rp150.000.000,00 sudah diberikannya kepada YL Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20.000.000,00 juta ke wartawan.
Kemudian pada sekitar pukul 21.00 wib, NRP yang merupakan anak NK diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah.
Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141,00. Sejumlah Rp 300.000.000,00 pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024.
Selanjutnya Tim KPK tiba di Kantor Walikota Pekanbaru sekitar pukul 21.30 wib, dan melakukan pemasangan KPK Line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Walikota.
Diantaranya ruang Bagian Umum, ruangan SW selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang Walikota, ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Perkantoran Tenayan.
Saat berada di kantor Walikota, MU, TS dan RS datang menemui KPK pada pukul 23.00 wib. Kemudian sekitar pukul 23:30, NK meminta kakaknya yang bernama FC untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru, kepada Tim KPK.
Dini hari tanggal 03 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di kantor Pemko Pekanbaru menemui Tim KPK. Pada pukul 02:43 tanggal 03 Desember 2024, Tim mengamankan uang sejumlah Rp 100.000.000,00 dari NA alias U di Rumah Dinas PJ.
Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024. Pagi harinya pukul 10.00, Tim menuju rumah AN/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp 200.000.000 yang masih tersimpan di rumah AN yang merupakan uang dari NK.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di
wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,-” kata Ghufron.
KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu RM selaku Pj Walikota Pekanbaru, IPN selaku Seretaris Daerah Kota Pekanbaru, NK selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya. ***
