Jumlah Tersangka Dalam Perkara Dugaan Suap Hakim MA Kian Bertambah
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penangkapan terhadap ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (non Hakim) pada, Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.
Dalam press realease Kejagung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan ZR ditangkap atas dugaan bermufakat jahat melakukan suap bersama LR (Penasehat hukum Ronald Tannur).
Dalam penanganan perkara tindak pidana umum di tingkat Kasasi dengan terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya,” kata Kapuspenkum, Dr Harli Siregar SH M.Hum, (25/10/24).
“Sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya,” ujar Kapuspenkum.
Harli menyebut, pada bulan Oktober 2024, tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima dalam bentuk rupiah. Lalu, LR menukar uang tersebut dengan mata uang asing di tempat penukaran mata uang (money changer).
“Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ungkap Harli.
Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur. Semasa menjadi Pejabat di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012 s/d 2022, ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing.
Dengan nilai sekitar Rp 920.912.303.714,- jika dikonversikan ke dalam rupiah, serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (JAM PIDSUS).
Pada Kamis 24 Oktober 2024, Tim Jam Pidsus juga telah menggeledah rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan di Hotel Le Meridien, Bali.
“Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk berbagai mata uang asing dan uang tunai berjumah Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp 920.912.303.714,” beber Harli.
“Ada juga kepingan-kepingan emas atau logam mulia keluaran PT Antam dengan jumlah total berat seluruhnya 51 kilogram. Bila dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp 75.203.830.832,” tambahnya.
Sedangkan, temuan di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap, Tim Jam Pidsus Kejagung mendapati uang tunai berjumlah Rp 20.414.000,- dalam bentuk mata uang rupiah.
Tersangka ZR kemudian di seret ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi.
Ia disangkakan melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18.
“Terhadap tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara ini dan dalam perkara lain,” tutur Harli.
LR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**
